Prabumulih,Poskita.id – Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor dalam rangka Operasi Pekat Musi 2025. Kedua pelaku berinisial HS (29), warga Jalan Leki Pali, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, dan DP (33), warga Jalan M. Yusuf Wahid, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan dua korban yang kehilangan sepeda motor mereka.
Kejadian pertama terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi. Korban, J. (52), kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah dengan nomor polisi BG 2470 CH yang terparkir di garasi depan rumahnya.
Sementara itu, kejadian kedua terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, di lokasi yang sama. Korban, A.S.R. (20), mendapati sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BG 5902 CV hilang saat diparkir di depan rumah kontrakan temannya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Nendri, S.H., berhasil menangkap HS pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kosan di Kelurahan Mangga Besar, Kota Prabumulih. Dari hasil interogasi, HS mengaku beraksi bersama DP, yang kemudian berhasil ditangkap di rumahnya.
“Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan pencurian di tiga lokasi dan menjual hasil curian ke Tanah Abang, Kabupaten PALI, seharga Rp500.000, serta menukarkannya dengan narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kapolsek.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter MX warna merah dan satu unit Honda Beat warna biru hitam. Kini, kedua pelaku ditahan di Polsek Prabumulih Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor).
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya,” pungkasnya. (Ari)