Hukum Dan KriminalNews

23 Tersangka dan Pengemudi Ojol Ditangkap Anggota Polres Garut

141views

Jabar, Poskita.id – Apes bagi SR alias B (36) warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut Jawa Barat, kini harus mendekam di sel Polres Garut bersama 23 tahanan narkoba lainnya. SR yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (Ojol) ditangkap karena Nyambi menjadi kurir sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana mengatakan bahwa tersangka SR sudah sukses mengantar sabu-sabu sebanyak 38 kali. Dibutuhkan waktu lebih dari satu bulan pihaknya untuk melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap tersangka SR.

“Memang sangat rapi, sambil ngojek saat senggang SR ini nyambi jadi kurir sabu-sabu, ” ujarnya, Selasa (23/3).

Kepada petugas SR mengaku dirinya nekad terjun menjadi kurir sabu-sabu hanya alasan ekonomi, sebagai pengemudi Ojol tak bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

“Jadi hanya soal ekonomi saja, mungkin penghasil jadi kurir cukup menjanjikan,” ungkap Maolana.

Leave a Response

This will close in 10 seconds

PosKita