Palembang, Poskita.id – 252 Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Ilir Barat (IB) 2 Palembang menerima insentif pada Kamis (26/9/2024) di gedung balai kantor camat setempat. Insentif sebesar Rp 600.000 untuk bulan Agustus 2024 diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Afrizal Hasyim.
“Ini merupakan bentuk apresiasi atas tugas berat yang mereka emban dalam mengurus masyarakat di lingkungan masing-masing,” ujar Afrizal Hasyim. Menurutnya, menjadi Ketua RT bukanlah tugas yang mudah. Selain membutuhkan keikhlasan, mereka juga menjadi garda terdepan dalam menampung keluhan warga.
Afrizal menambahkan bahwa Pemerintah Kota Palembang telah memprogramkan pemberian insentif bagi Ketua RT dan RW sejak tahun 2007 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hingga kini, program tersebut terus berjalan dan bahkan ditingkatkan.
“Karena beban kerja yang semakin berat, Pemkot Palembang telah memutuskan untuk menaikkan insentif bagi Ketua RT dan RW. Namun, proses kenaikannya memerlukan kajian mendalam sebelum dapat diimplementasikan,” jelasnya.
Kenaikan insentif sebesar Rp 1 juta akan mulai berlaku pada Oktober 2024, meskipun pembayaran baru akan dilakukan pada bulan berikutnya. Menurut Afrizal, proses penganggaran harus melalui tahapan usulan dari lurah dan camat, karena RT bukan merupakan perangkat daerah.
“Total anggaran yang dibutuhkan cukup besar, sehingga harus melalui kajian keuangan, pembangunan, dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta mendapatkan rekomendasi dari Bappeda, Gubernur, Mendagri, dan instansi terkait lainnya,” tutupnya.
Kenaikan insentif ini diharapkan mampu meringankan beban Ketua RT dan RW dalam menjalankan tugas mereka. (ril)