Rumah Bos Judi Online Senilai Rp30 Miliar, Disita Polda Sumut

Kriminal, News2034 Dilihat

Medan, Poskita.id – Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menyita rumah mewah bos judi online bernama A alias J di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (18/10/22). Rumah seharga Rp30 miliar ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), bisnis judi online.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, rumah mewah bertingkat tiga itu sudah tak lagi berpenghuni pasca penggrebekan markas judi online di Kafe Warna-warni. Pada pintu masuk depan, samping pun sudah dipasangi garis Polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *