Jakarta, Poskita.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan terdakwa FS dan kawan-kawan, selama sepekan. Meliputi, perkara pembunuhan dan perintangan penyidikan (obstruction of justice), dengan alasan kondusivitas keamanan KTT G20 di Bali.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, penundaan ini atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU). “Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa FS, PC, KM, RR, BE. Da, perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, dan BW,” kata Djuyamto.
Dengan penundaan tersebut, katanya, hakim menjadwalkan ulang persidangan untuk setiap terdakwa, yakni dari Senin (21/11/2022) hingga Jumat (26/11/2022). “Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang, sebagaimana di atas segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” kata Djuyamto.
Berikut ini jadwal sidang terdakwa FS dan kawan-kawan, berdasarkan Humas PN Jakarta Selatan:
1) Senin (21/11/2022) sidang terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.







