Batam, Poskita.id – Dalam menyamakan persepsi penanganan pelanggaran, Bawaslu telah melakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran bagi seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota dalam empat gelombang. Anggota Bawaslu Puadi menyatakan perlu memahami pembaharuan aturan teknis dengan membaca serta melatih praktik dalam kegiatan simulasi-simulasi.
Menurutnya kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi dan penerapan tentang Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
“Sehingga dapat pemahaman yang tuntas, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota dapat memahami apa itu laporan dan temuan dalam penanganan pelanggaran pemilu,” katanya saat membuka Rakernis Penanganan Pelanggaran Gelombang IV di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/11/2022) sore.
Kalau laporan masyarakat sudah diterima, lanjutnya, maka akan dilihat apakah telah memenuhi syarat formiil dan materil.
“Kalau sudah begini mau diapakan lagi? Ini yang akan kita samakan pemahamannya. Lalu kita juga mendengar adanya informasi awal. ‘Bagaimana menindaklanjutinya itu yang akan kita bahas dan mendapatkan pemahaman yang sama,” ungkap lelaki kelahiran Bekasi, 4 Januari, 48 tahun silam tersebut.
Dia meminta agar sering membaca dan memahami aturan baru seperti Perbawaslu 7/2022 dan Perbawaslu 8/2022 dan Peraturan KPU (PKPU) terbaru yang berhubungan dengan penanganan pelanggaran pemilu.
“Tentu perlu dipahami dengan sering membaca Perbawaslu dan PKPU yang baru termasuk membaca kembali UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” ujar dia.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu tersebut merasa perlu cepat memahami dan beradaptasi dengan ketentuan penanganan pelanggaran yang baru dibuat. Dia beralasan, dalam masa tahapan verfikasi faktual (verfak) perbaikan saat ini akan ada pula Perbawaslu baru yang akan dikeluarkan.
“Kita akan menambah Perbawaslu tentang Investigasi. Perlu pemahaman mengenai tata cara investigasi dalam menangani pelanggaran pemilu. Lalu digitalisasi penanganan pelanggaran melalui SigapLapor. Jadi, saya minta kita bersama-sama cepat belajar dan membangun pemahaman yang sama seperti bagaimana menerima laporan dalam satu pintu yang sebelumnya terpisah,” tuturnya.







