Jakarta, Poskita.id – Sebanyak 98 narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, memperoleh remisi Hari Natal 2022. Remisi Natal ini khusus diberikan kepada napi yang beragama Kristen dan Katolik.
Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto, mengatakan mereka yang mendapat remisi harus memenuhi beberapa persyaratan.
“Antara lain berperilaku baik dan sudah menjalani seperempat masa tahanan,” katanya, Senin (26/12/2022).
Para napi meringkuk di Lapas Salemba karena terkait berbagai kasus.
“Mulai dari narkoba hingga pidana umum,” ujar Yosafat, menambahkan.







