Diminta Tempuh Jalur Pengadilan, AMUNISI “Tantang” Debat Kapolda Sumsel 

Palembang, Poskita.id — Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) menyambangi Mapolda Sumsel Selasa (12/12/2023) untuk menyerahkan Surat Balasan atas Surat Penolakan Pembuatan Disposisi Laporan Polisi yang diterima dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan Nomor Surat: B/325/XI/2023/Perbankan/Ditreskrimsus pada 2 Oktober 2023 lalu.

Tim advokasi Amunisi Muhammad Hidayat Arifin dan Kurnia Saleh menerangkan, bahwa permohonan disposisi laporan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Yayasan sebagai Predicate Crimenya.

“Pihak kami telah menyiapkan 3 alat bukti permulaan sebagai dasar pembuatan laporan. Namun respon dari Polda meminta kami untuk menempuh jalan ke pengadilan untuk mendapatkan bukti bukti sebagai dasar dalam membuat Laporan,”kata Hidayat Selasa (12/12/2023).

Hidayat menambahkan, bahwa konstruksi berpikir Polda yang menafsirkan pemeriksaan terhadap Yayasan tunduk pada Pasal 53 UU Yayasan. Sehingga terhadap tindak lanjut atas permohonan disposisi laporan dari AMUNISI terhadap Organ Yayasan Pendidikan dan Kesehatan Kader Bangsa belum dapat ditindaklanjuti dan diarahkan untuk membuat Permohonan ke Pengadilan.

“Bagi kami ini adalah bentuk kesesatan berpikir atau ketidakpahaman aparat dalam membaca Pasal 53, Sebab pasal 53 menggunakan frasa “dapat” bukan wajib, lagipula kami sudah mendapatkan bukti tanpa harus menempuh upaya di pengadilan,”beber Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *