Palembang, Poskita.id — Terbakarnya perkebunan karet milik Agus Kelana masyarakat di OKU Timur pada tahun 2015 yang lalu diduga akibat kelalaian PT Laju Indah Perdana (LPI) setelah melakukan panen tebu.
Atas dasar inilah pada 2 Oktober 2023 lalu, Agus Kelana melalui kuasa hukumnya Ahmad Satria Utama SH dan Mardiansyah, SH dari Integrity Law Firm mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Baturaja dengan Registrasi Perkara No.50/Pdt.G/ 2023/PN.Bta, dengan Tergugat PT Laju Perdana Indah.
Menurut Ahmad Satria Utama, SH kebakaran lahan milik kliennya terjadi pada tahun 2015 silam. Pihaknya sudah melakukan pendekatan dan musyawarah serta somasi telah dilalui namun PT LPI kelihatan seperti kurang serius menanggapi hal tersebut hingga akhirnya kliennya mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Baturaja.
“Dalam proses mediasi di PN Baturaja PT LPI juga menghadirkan principle yang tidak memiliki kapasitas yang jelas di perusahaan sehinga proses mediasi tidak berjalan dengan baik,”kata Ahmad Satria Utama SH kepada Detik Sumsel.com Rabu (13/12/2023).
Dikatakan Satria semestinya PT LPI menyambut baik proses pertemuan dan mediasi di luar pengadilan maupun dalam Pengadilan, tetapi karena diduga akibat dari kurangnya kepedulian PT LPI dalam mengupayakan social relationships dan keinginan untuk memberdayakan warga sekitar.







