Palembang, Poskita.id – Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru menegaskan pentingnya memahami dan mengimplementasikan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2025 secara benar dan berlandaskan semangat pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Konsinyering Akselerasi Usulan Kerja Sama Produk Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM Provinsi Sumsel di The Zuri Hotel Palembang, Kamis (13/11/2025) pagi.
Dalam arahannya, Herman Deru mengibaratkan lahirnya Permen 14/2025 sebagai kelahiran “bayi kesejahteraan” yang harus dijaga dan dirawat dengan baik agar tumbuh sehat serta mencapai tujuan mulia bagi masyarakat.
“Permen 14 Tahun 2025 ini tujuannya sangat mulia, yaitu mendistribusikan kesejahteraan. Tapi jangan sampai lahirnya tergesa-gesa atau, ibarat bayi, salah potong tali pusat. Kalau salah, nanti hasilnya tidak sempurna, bahkan bisa ‘stunting’,” ujarnya tegas.
Ia menjelaskan bahwa berbeda dengan Permen 1 Tahun 2008 yang memberi ruang bagi gubernur untuk memberikan rekomendasi, Permen 14/2025 justru memberikan mandat langsung kepada gubernur untuk menunjuk mitra yang akan berperan dalam kerja sama pengelolaan sumur minyak.
“Sebelum terbitnya SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama), kita harus benar-benar rinci dan teliti. Karena sebelum SPK itu keluar, saya masih punya kewenangan mencabut penunjukan jika ada gejala yang tidak baik. Jangan main-main di bawah sekam,” tegasnya.
Herman Deru juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk bersama-sama memastikan implementasi peraturan ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan lingkungan.
“Kita bersyukur mendapat wilayah kaya sumber daya seperti ini. Tapi akan menjadi dosa bagi kita kalau justru mendiamkan praktik ilegal seperti illegal trading, illegal drilling, atau pencemaran lingkungan. Permen ini harus melahirkan kesejahteraan,” imbuhnya.
Gubernur berharap, dengan pengawasan ketat dan komitmen bersama, pelaksanaan Permen 14/2025 dapat menjadi tonggak baru pemerataan ekonomi di Sumatera Selatan, khususnya di kabupaten penghasil sumber daya alam.
“Kalau semuanya berjalan benar, Insya Allah Desember nanti akan lahir kesejahteraan baru di daerah ini,” harapnya.
Sementara itu, Deputi Eksploitasi SKK Migas Prof. Dr. Ir. Taufan Marhaendrajana, M.Sc, menjelaskan bahwa pelaksanaan konsinyering ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat.
Kegiatan tersebut bertujuan mempercepat proses usulan kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan BUMD, koperasi, dan UMKM yang telah ditunjuk oleh Gubernur Sumsel.
Dalam sambutannya, Taufan berharap kegiatan ini menjadi wadah akselerasi dan finalisasi pemahaman semua pihak terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat secara legal, aman, dan terukur.
“Intinya kegiatan ini merupakan upaya percepatan agar seluruh pihak segera melengkapi dokumen yang diperlukan sehingga usulan kerja sama bisa segera disampaikan kepada KKKS,” jelasnya.
Selain mempercepat proses administrasi, forum ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi mengenai tata kelola, tahapan, serta prosedur pengajuan kerjasama sumur minyak masyarakat.
Konsinyering ini memiliki tiga fokus utama: pertama, menyeragamkan pemahaman seluruh pihak terhadap mekanisme dan tahapan pengajuan kerja sama; kedua, memastikan kesiapan teknis, administratif, kelembagaan, serta aspek K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan); dan ketiga, menyusun rencana percepatan agar proses pengajuan hingga penandatanganan perjanjian kerja sama berjalan efektif dan tepat waktu.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh perwakilan SKK Migas, BUMD, koperasi, dan UMKM dari berbagai daerah di Sumsel.
“Alhamdulillah kita semua dalam keadaan sehat dan penuh semangat. Diharapkan dalam dua hari pelaksanaan ini, kita dapat menyelesaikan seluruh tahapan sehingga bisa segera melangkah ke tahap berikutnya,” ujar Taufan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ESDM Iksan Kiat, B.Eng, M.Eng, M.Sc, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk menyelesaikan berbagai persoalan teknis dan administratif guna mempercepat penyelenggaraan produksi sumur minyak masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa Menteri ESDM berharap pelaksanaan Permen 14/2025 dapat segera diimplementasikan pada Desember mendatang.
“Permen 14 ini memang dibuat untuk mendistribusikan kesejahteraan kepada masyarakat. Tapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan, meningkatkan kemampuan teknis, kesadaran lingkungan, dan pengembangan sumber daya manusia,” pungkasnya.








