RSUD Lahat dan Tanggung Jawab Negara yang Absen

Tanggapan Praktisi Hukum Dr (c) Sujoko Bagus, S.H., M.H.

 

 

Jakarta, Poskita.id – Kasus dugaan kelalaian medis yang mencuat di RSUD Lahat sejatinya tidak boleh dipersempit sebagai kesalahan individu tenaga medis semata. Persoalan ini justru mengarah pada tanggung jawab institusional Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat dan Dinas Kesehatan sebagai pemegang kendali kebijakan, pengawasan, dan manajemen pelayanan kesehatan daerah.

Dalam sistem hukum kesehatan, RSUD adalah perpanjangan tangan negara. Oleh karena itu, ketika terjadi dugaan pelayanan yang tidak sesuai standar hingga menimbulkan penderitaan bahkan kematian pasien, maka pertanyaan hukumnya bukan hanya “siapa dokternya?”, tetapi juga “di mana peran Pemda dan Dinas Kesehatan?”

Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat tidak dapat berlindung di balik dalih teknis medis. Pemda bertanggung jawab atas:
kecukupan sarana dan prasarana,
ketersediaan tenaga medis yang kompeten,
sistem rujukan,
serta iklim kerja yang memastikan tenaga kesehatan dapat bekerja sesuai standar profesi.

Apabila RSUD Lahat berulang kali disorot publik akibat buruknya pelayanan, maka hal tersebut patut diduga sebagai kegagalan tata kelola (maladministrasi) yang menjadi tanggung jawab kepala daerah selaku penanggung jawab akhir pelayanan publik.

Lebih jauh, Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap RSUD. Jika dugaan kelalaian medis sampai berujung konflik terbuka dan kriminalisasi keluarga pasien, maka ini mencerminkan absennya fungsi pengawasan dan mitigasi konflik dari Dinas Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *