Palembang, Poskita.id — Pasca terbongkarnya keterlibatan Narapidana Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang bernama Basri dalam pengendalian peredaran 14.580 butir ekstasi yang diungkap Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Kini Basri sudah ditempatkan didalam sel khusus terpisah dengan narapidana lainnya.
Kepala Rutan Kelas I Pakjo Palembang Muhammad Rolan mengatakan pihaknya sudah memasukan Basri dalam register F atau Letter F mengenai pelanggaran berat.
“Kami langsung menindaklanjuti adanya temuan yang diungkap Dittipid Narkoba Bareskrim Polri terhadap salah satu napi kami dengan memisahkannya di sel khusus dengan warga binaan lain,”kata Rolan kepada wartawan Senin (20/4/2026).
Terhadap yang bersangkutan kata Rolan juga sudah dimasukkan dalam letter F. Pihaknya juga selalu berkoordinasi Bareskrim untuk memudahkan pemeriksaan.
“Yang bersangkutan sudah kita amankan dan ditempatkan terpisah dengan narapidana lain,”sambungnya.
Rutan Kelas 1 Palembang saat ini masih menunggu arahan pimpinan apakah Basri dipindahkan ke lapas Nusakambangan.
“Kami menunggu arahan dari pimpinan terkait pemindahannya ke Lapas Nusakambangan dan berkoordinasi dengan Mabes Polri, yang pasti sudah kami pisahkan,” jelasnya.
Diketahui, Basri merupakan narapidana kasus narkoba di Rutan Klas I Pakjo Palembang yang divonis hukuman 20 tahun penjara.
Basri terlibat dalam pengendalian pengiriman 14.580 butir pil ekstasi dari Medan ke Palembang yang digagalkan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan pelaku berinisial S di kawasan Manhattan Times Square Medan.
Dari nyanyian S terungkap bahwa dirinya diperintah Basri narapidana yang mendekam di Rutan Kelas 1 Palembang.
S diperintahkan Basri berangkat ke Medan untuk mengambil 14.580 butir pil ekstasi. Tidak berhenti disini selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke Palembang.
Hingga berhasil menangkap tersangka lain, ED, di sebuah rumah makan di jalur lintas Sumatera pada 13 April 2026.
Lagi lagi satu narapidana terlibat kali ini dari Lapas Merah mata Palembang bernama Rendy Surya Dhamara juga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kedua narapidana Basri dan Rendy mengendalikan kurir dari Palembang untuk mengambil narkoba di Medan berangkat melalui jalur udara.
Kemudian sesampainya di Medan, ekstasi dibawa ke Palembang melalui jalur darat menggunakan bus rencananya barang didistribusikan ke wilayah Sumsel.(pfz)







