Palembang, Poskita.id – Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja SH MKn mendorong peran serta masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendaftarkan kekayaan intelektual komunal.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber Sosialisasi, Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema “Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Identitas Daerah”, di Hotel Beston Palembang, Kamis (27/5).
SMB IV mengakui banyak kekayaan intelektual komunal di Sumsel khususnya di Palembang belum didaftarkan Kemenkumkam.
“Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendaftarkan kekayaan intektual komunal tersebut. Walaupun di sudah di daftarkan ke Kemenkumham bukan berarti kekayaan intelektual komunal menjadi hak pribadi tapi milik bersama terutama milik masyarakat bangsa Indonesia,” kata dia.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko mengatakan, kekayaan Intelektual Komunal didefinisikan sebagai Kekayaan Intelektual (KI) berupa Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis yang kepemilikannya bersifat kelompok.







