Palembang, Poskita.id — Dua kali mangkir dalam pemanggilan sebagai terlapor dugaan kasus perampasan, dua debt collector yang berusaha menarik paksa kendaraan Aiptu FN anggota Polres Lubuklinggau akhirnya dijemput anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda dikediamannya masing-masing.
Kedua debt collector tersebut yakni Robert dan Bambang mangkir tanpa memberikan konfirmasi kepada penyidik dua kali berturut-turut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto membenarkan penjemputan dua debt collector oleh Subdit III Jatanras lantaran keduanya mangkir dua kali panggilan saksi dengan alasan yang tidak jelas.
“Mereka dijemput semalam dirumahnya masing-masing,”jar Sunarto, Rabu (24/4/2024).
Status kedua debt collector tersebut masih sebagai saksi untuk diperiksa oleh penyidik sebagai terlapor istri Aiptu FN.
“Keduanya masih saksi belum (tersangka). Mereka masih diperiksa oleh penyidik,”jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Aiptu FN Rizal Syamsul SH MH berharap penyidik dapat memproses keduanya sesuai aturan hukum yang berlaku.