Abaikan Surat Pemanggilan, Dua Debt Collector Terlapor Dugaan Kasus Perampasan Mobil Aiptu FN Dijemput Paksa 

Palembang, Poskita.id — Dua kali mangkir dalam pemanggilan sebagai terlapor dugaan kasus perampasan, dua debt collector yang berusaha menarik paksa kendaraan Aiptu FN anggota Polres Lubuklinggau akhirnya dijemput anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda dikediamannya masing-masing.

Kedua debt collector tersebut yakni Robert dan Bambang mangkir tanpa memberikan konfirmasi kepada penyidik dua kali berturut-turut.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto membenarkan penjemputan dua debt collector oleh Subdit III Jatanras lantaran keduanya mangkir dua kali panggilan saksi dengan alasan yang tidak jelas.

“Mereka dijemput semalam dirumahnya masing-masing,”jar Sunarto, Rabu (24/4/2024).

Status kedua debt collector tersebut masih sebagai saksi untuk diperiksa oleh penyidik sebagai terlapor istri Aiptu FN.

“Keduanya masih saksi belum (tersangka). Mereka masih diperiksa oleh penyidik,”jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Aiptu FN Rizal Syamsul SH MH berharap penyidik dapat memproses keduanya sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami dapat informasi dari penyidik perihal penjemputan dua debt collector yang dilaporkan istri klien kami. Artinya penyidik merespon laporan klien kami beberapa waktu lalu,”kata Rizal.

Dikatakan Rizal, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan leasing mobil yang dibeli oleh Aiptu FN namun belum ada titik temu. Sebab pihak leasing menunggu perkara yang sedang ditangani Polda Sumsel.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak leasing, tapi pihak leasing tidak mau dilunasi oleh tangan pertama yang memiliki mobil yang dibeli klien kami Aiptu FN. Tim kami sudah ke Jakarta tapi saat mau dilunasi, pihak leasing malah menolaknya, mereka menunggu proses yang ada di Polda Sumsel,”katanya.

Diberitakan sebelumnya, Desrummaty istri Aiptu FN melaporkan sejumlah debt collector dalam kasus perampasan paksa mobil suaminya di parkiran Palembang Squre Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Sabtu (23/3/2024) sore kemarin.

Dalam laporannya Desrummaty melaporkan dua pegawai debt collector yang viral di medsos. Saat ini laporan juga sudah diterima oleh petugas piket Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel, tertanggal 24 Maret 2024.

“Ada tiga pasal, yaitu 368, 365, dan 170 yang dituduhkan sudah memenuhi unsur pidananya, sehingga laporan klien saya sudah diterima di Polda Sumsel,”katanya.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *