Palembang, Poskita.id — Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi di PMI kota Palembang dengan terdakwa mantan wakil wali kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto Selasa (4/11/2025).
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan empat orang saksi fakta yakni empat direktur rumah sakit swasta di kota Palembang yang menjalin kerjasama dengan PMI kota Palembang terkait penyaluran darah.
Keempat saksi yang dihadirkan masing-masing dr. Badarul Muchtar WD, Sp.OG. Direktur RS Bunda Medika Jakabaring.
Direktur RS Pelabuhan Palembang dr. Prijo Wahjuana, MARS., dr Yusmita Ayu Ruslan Gani Plh penunjang medis RS Hermina Jakabaring Palembang dan Dr Wanto Mkes Direktur RS Charitas Hospital Km 7 Palembang.
Sebelum mendengarkan kesaksian empat orang yang dihadirkan hakim Masriati SH mengingatkan keempat saksi agar memberikan keterangan sesuai dengan yang didengar, dirasakan dan yang dialami.
“Kepada saudara saksi, saya kembali mengingatkan agar memberikan keterangan tidak lain dari yang sebenarnya, artinya harus sesuai dengan apa yang saudara alami, dan yang dirasakan. Karena ada konsekuensi hukum jika saudara memberikan keterangan diluar dari yang saudara ketahui,”kata Masriati mengingatkan keempat saksi.
Dihadapan majelis hakim saksi Direktur RS Bunda Medika Jakabaring Palembang dr Badarul Muchtar WD, Sp.OG menjelaskan kerjasama antara RS Bunda Medika Jakabaring Palembang dengan PMI kota Palembang hanya terkait dengan permintaan darah.
“Permintaan darah itu dari ruang rawat inap pasien, yang meminta DPCP dokter yang merawat pasien,”kata Badarul dihadapan majelis hakim.
Dikatakan Badarul untuk formulir pengajuan darahnya dibuat oleh perawat dan ditandatangani oleh dokter DPCP baru pengambilan darah ke PMI.
“Sebelum ke PMI, SOP kami itu harus ke laboratorium dulu karena darah tanggung jawab laboratorium dari pihak laboratorium baru menghubungi PMI, laboratorium menyerahkan box untuk wadah darah setelah itu ambil dengan mobil ambulance jadi bukan pasien yang mengambil darah di UDD tapi pihak RS yang mengambilnya,”ungkapnya.
Terkait mekanisme pembayaran, Badarul menjelaskan perawat akan memberikan slip bahwa sudah dibelikan darah dan selanjutnya diserahkan ke bagian keuangan.
“Kemudian pihak keuangan menunggu tagihan berapa jumlah kantong darah yang diminta ke PMI, biasanya sebulan sekali dibayar semuanya dibayar inklud saya tidak tahu persis berapa biaya perkantongnya,”tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim Masriati maupun kuasa hukum terdakwa Dedi Sipriyanto, merasa janggal dengan keterangan saksi Badarul terlebih Badarul tidak mengetahui biaya perkantong darah yang dibayar ke PMI.
“Pertanyaan sederhananya begini saudara saksi seandainya kita punya hutang 500 ribu kan harus kita ketahui apa saja apa saja yang kita pinjam 500 ribu sehingga tidak langsung kita bayar, begitu juga dengan biaya darah yang harus dibayar RS Bunda ke PMI,”cecar hakim
Untuk itu, majelis hakim meminta saksi Badarul untuk menyiapkan data dalam kesaksian selanjutnya.
“Minggu depan kepada saudara saksi untuk menyiapkan data yang lengkap terutama biaya darah perkantongnya karena di BAP saudara berbeda sekali dengan apa yang saudara sampaikan,”pinta hakim Masriati kepada saksi Badarul.
Sementara itu, usai persidangan kuasa hukum terdakwa Dedi Sipriyanto, Grees Selly SH MH menegaskan perhitungan kerugian dalam perkara dugaan korupsi yang didakwakan ke kliennya harus jelas.
“Perhitungannya harus jelas dan bisa katanya katanya saja atau hanya dugaan karena ini menentukan nasib seorang yang didakwa melakukan korupsi dan harus berdasarkan perhitungan pasti dan jelas.
Maka jika perhitungan tidak pasti dan tidak jelas maka terdakwa dalam hal ini klien kami pak Dedi merasa dirugikan karena sudah terlanjur menghadapi proses hukum dan sudah mendapat stigma negatif dari masyarakat seolah olah sudah melakukan korupsi, “kata Grees
Menurut Grees hal inilah harus diperhatikan dan dibuktikan lebih lanjut bahwa ada yang salah dalam awal proses penyidikannya dan pada saat penyampaian bukti bukti dan penetapan tersangka terlalu prematur.
“Dari keterangan saksi ada selisih sangat signifikan harga biaya pengelolaan darah perkantongnya ada angka yang tidak 360 ribu ternyata ini juga tidak tercover didalam dakwaan dan hanya menyebutkan secara global tapi tidak menyebutkan secara rinci,”tuturnya.
Karena berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus jelas dan rinci.
“Perbedaan penghitungan belum diketahui secara pasti karena baru dua saksi yang diperiksa dan masih ada beberapa saksi lainnya termasuk bendahara sejumlah rumah sakit dan bendahara PMI Kota Palembang dan masih ada angka lain yang akan ditemui dalam persidangan selanjutnya,”bebernya.
Dijelaskan Grees Selly, perbedaan terdapat pada angka yang ditagihkan dengan uang yang dikeluarkan misalnya angka yang ditagihkan 360 ribu ternyata setelah dihitung dengan jumlah kantong darah yang terpakai bukan 360 ribu.
“Ada yang 370, ada yang 380 kami masih akan menggali keterangan saksi yang masih akan dihadirkan termasuk dari bendahara sejumlah rumah sakit maupun bendahara PMI Kota Palembang,”tandasnya
Diketahui Dedi Sipriyanto merupakan anggota DPRD Palembang fraksi partai Nasdem ditetapkan tersangka oleh Kejari Palembang dalam dugaan kasus korupsi dana pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Palenbang tahun 2020 sampai tahun 2023. Selain Dedi penyidik juga menetapkan istrinya Fitrianti Agustinda mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang sebagai tersangka.(pfz)








