Advokat Widodo: Dugaan Money Politik di Pilkada Muba Tidak Berdasar, Paslon 02 Tak Terlibat

Musi Banyuasin517 Dilihat

Muba, Poskita.id – Menyusul ramainya pemberitaan terkait dugaan praktik money politik dalam Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin, Wakil Koordinator Badan Advokasi Hukum TOHARO, Advokat Widodo, SH, memberikan klarifikasi. Ia menanggapi laporan yang diajukan tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 mengenai dugaan money politik di dua lokasi.

Menurut Widodo, paslon nomor urut 02 sama sekali tidak terlibat dalam praktik money politik tersebut. “Paslon nomor urut 02 tidak pernah memerintahkan atau memberikan uang untuk melakukan praktik money politik,” tegasnya. Widodo juga menyebutkan bahwa dalam video yang beredar, tidak ada kehadiran paslon, tim kampanye, maupun relawan dari nomor urut 02, sehingga hal ini bisa jadi merupakan sabotase untuk menjatuhkan citra paslon.

Lebih lanjut, ia menolak opini yang menyebutkan bahwa paslon nomor urut 02 terancam diskualifikasi. Menurutnya, opini tersebut tidak berdasar dari sudut pandang hukum. Widodo mengutip UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 73 ayat (4), yang melarang semua pihak, baik calon, anggota partai politik, tim kampanye, maupun relawan, untuk melakukan praktik money politik. Sanksi yang diatur dalam UU tersebut berlaku jika terbukti ada pelanggaran, namun dalam kasus ini tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan paslon nomor urut 02.

Widodo juga mengutip Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Pasal 187A yang menjelaskan sanksi pidana bagi mereka yang terlibat dalam money politik, termasuk pemilih yang menerima uang atau janji. “Sangat jelas bahwa peraturan ini tidak bisa digunakan untuk mendiskualifikasi paslon jika tidak ada bukti kuat yang menunjukkan mereka terlibat dalam money politik,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *