MUBA, Poskita.id — Dua orang atas nama Arif Rahman dan Fikri Ardiansyah yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Balai hari ini (26/5/25), menyatakan kekecewaan mendalam, terhadap buruknya pelayanan BPJS ketenagakerjaan Pangkalan Balai terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Karena merasa kecewa keduanya, mengancam akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan jika tidak ada perbaikan signifikan dan penyelesaian atas klaim mereka ajukan.
“Saya cuma berharap proses klaim yang saya dan teman saya ajukan dapat segera dicairkan,” ujar Arif Rahman.
Arif Rahman, menceritakan kekecewaan ini bermula karena sebelumnya ia mengajukan klaim lewat online pada tanggal 07 Mei lalu, setelah itu dirinya diminta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Balai tanggal 16 mei 2025. “Waktu datang dan ketemu dengan bagian pelayananan saya kaget karena nama saya terdaftar di enam perusahaan yang bukan tempat saya bekerja. Terkait hal itu saya diminta membuat surat pernyataan dan disuruh menunggu maksimal 5 hari kerja, tapi sampai detik ini tidak satupun pihak BPJS yang menghubungi saya, sedangkan maksimal proses 5 hari kerja,” paparnya.
Arif Rahman dengan nada frustrasi. “Ini hak saya, dan saya merasa dipersulit. Jika tidak ada jalan keluar, saya tidak akan ragu untuk membawa ini ke jalur hukum,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Fikri Ardiansyah, ia juga mengaku bahwa hal yang sama juga terjadi pada proses klaim yang dirinya ajukan secara online pada tgl 5 mei dan minta datang ke BPJS cabang Pangkalai Balai tanggal 14 mei. “Kalau saya terdaftar di satu perusahaan yang bukan tempat saya bekerja. Sebenarnya saya bingung kenapa ini bisa terjadi, ” ungkapnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengaku telah melakukan berbagai upaya, salah satunya melakukan pengaduan secara resmi tapi tidak membuahkan hasil, “Kami sudah mencoba menempuh jalur aduan resmi, namun hasilnya nihil. Pelayanan yang buruk ini merugikan kami secara finansial dan mental. Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan segera mengambil tindakan serius untuk memperbaiki sistem layanan mereka,” tambah dia.
Ancaman gugatan ini mencerminkan meningkatnya ketidakpuasan publik terhadap kualitas layanan di beberapa lembaga publik, termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi sorotan bagi pihak berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur klaim JHT dan memastikan setiap peserta mendapatkan haknya dengan cepat dan tanpa hambatan.
Sementara ketika wartawan Media ini mencoba untuk konfirmasi secara langsung ke kantor BPJS Tenagakerjaan Pangkalan Balai, tidak ada satupun pihak BPJS yang mau bertemu. Hanya salah satu satpam atas nama Zalazi yang menyambut dan menjelaskan bahwa saat ini banyak yang sedang keluar dan tidak bisa ditemui. “Gini saja mas, coba dua konsumen tersebut datang langsung ke kantor dan nanti akan kami bantu proses tanpa dipungut biaya sepeserpun, ” Tutupnya.