Palembang, Poskita.id – Saat salah satu keluarga sedang berduka karena kepulangan anggota keluarganya, termasuk orangtuanya, pasti akan ditanyakan apakah yang meninggal dunia mempunyai utang yang belum terbayarkan.
Kebiasaan umat Islam tersebut selalu dikerjakan, agar orang yang sudah meninggal tidak terbebankan dosanya dengan adanya utang yang masih ada di dunia.
Dalam sebuah hadis berbunyi:
“Diriwayatkan dari Hamam ibn Munabbih, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman.” (HR. al-Bukhari).
Terkadang, utang orangtua yang meninggal dunia, sering akan diturunkan ke ahli waris, yakni anak-anak.
Lalu, apakah wajib anak melunasi utang orangtua yang sudah meninggal dunia?
Dilansir dari website muhammadiyah.or.id, jika orang yang mempunyai utang sampai meninggal dunia namun belum melunasi utangnya, maka kewajiban ahli waris untuk melunasi utang tersebut.
Dijelaskan dalam Q.S An-Nisa’ : 11
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Artinya:
“… (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.”.
Allah SWT berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah: 2).
Sehingga disimpulkan, orang yang berutang wajib melunasi hutangnya. Saat seseorang berhutang, harus semaksimal mungkin untuk melunasi utangnya.
Dalam Islam juga tidak dibenarkan menunda-nunda pembayaran utang, bagi yang punya kemampuan untuk melunasi utangnya.
Bagi orang yang sampai akhir hayatnya tidak melunasi utangnya, harta warisnya harus menjadi alat untuk membayar utang, sisanya baru dibagikan ke ahli waris. ***