Baturaja, Postkita.id – Kasus pencurian yang terjadi di Desa Keban Agung ini cukup menarik perhatian masyarakat karena melibatkan konflik keluarga antara ayah dan anak. Alwani (59) seorang petani, melaporkan anak kandungnya, Septi Arindi (22), ke pihak berwajib setelah menemukan barang-barangnya hilang, yaitu mesin genset dan handphone.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena tak hanya mencerminkan tindak kriminal, namun juga konflik keluarga yang cukup pelik.
Kejadian bermula pada Minggu, 3 November 2024, saat rumah Alwani dalam keadaan kosong.
Ketika kembali, Alwani mendapati mesin genset merek FI berwarna kuning serta sebuah handphone Vivo Y28 miliknya telah hilang. Alwani memperkirakan total kerugian yang dideritanya mencapai Rp4,3 juta.
Tidak tinggal diam, Alwani langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Aji pada Senin, 4 November 2024.
Polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Dugaan mereka tertuju pada anak kandung Alwani sendiri, Septi Arindi.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengatakan, pelaku yang masih anak kandung korban berhasil diamankan dirumahnya pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Petugas dari Unit Reskrim Polsek Semidang Aji mendatangi rumah Septi di Desa Keban Agung. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan polisi juga mengamankan barang bukti berupa genset dan handphone dengan nomor IMEI yang sesuai dengan laporan Alwani,” jelas Kasi Humas.
Saat ini, Septi ditahan di Polsek Semidang Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menimbulkan perbincangan di masyarakat yang terpecah antara simpati kepada sang ayah yang merasa terpaksa melaporkan anaknya demi keadilan, dan kekhawatiran atas konflik internal keluarga yang berujung pada tindak kriminal.
Kapolsek Semidang Aji menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, kasus Alwani dan Septi menjadi pelajaran bagi masyarakat akan pentingnya komunikasi dalam keluarga agar tak terjerumus pada permasalahan hukum yang lebih besar.(mg8)