Bandar Ganja Terdakwa Penikam Polisi Di Lahat Berikan Keterangan Berbelit Belit

JPU : Terkait benar atau tidaknya keterangan terdakwa nanti majelis hakim dan kami penuntut umum yang akan menilai

 

Lahat, Poskita – Sidang tindak pidana narkotika jenis Ganja yang menyebabkan meninggalnya satu anggota Satresnarkoba Polres Lahat serta dua personil lainnya mengalami luka tusuk dan tikam, pada saat penggerebekan yang dilaksanakan dini hari Rabu, (22.01.2025) pukul 02.30 WIB, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Lahat dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa atas nama Ebi yakni Bandar Narkotika Ganja.

Sidang yang digelar lebih kurang 2 jam dan terbuka untuk umum tersebut, di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat serta Penasehat Hukum (PH) terdakwa dan di untuk umum terpantau keterangan terdakwa berbelit belit.

Beberapa keterangan disampaikan Ebi, mulai dari proses kedatangan anggota Satresnarkoba Polres Lahat, hingga akhirnya terjadinya penikaman terhadap anggota Polisi, keterangan lainnya Ebi menjelaskan bahwa dirinya ditembak pada saat dalam perjalanan menuju ke Polres Lahat.

Dari lontaran pertanyaan Jaksa Penuntut umum, perihal proses penggerebekan, sempat ditanyakan JPU ada berapa orang pada saat malam penggerebekan yang di lihat terdakwa, terdakwa menjawab dua orang masuk dari pintu depan rumahnya dengan cara mengetuk-ngetuk, selanjutnya dikatakan Ebi setelah dibukakan kedua orang tersebut (Polisi) masuk ke dalam rumahnya.

Selanjutnya, ketika kedua orang dimaksud masuk, dia mengira orang tersebut adalah perampok kemudian Ebi mengatakan ia mengambil senjata tajam miliknya yang ia letakkan di meja, seketika ia langsung menyerang petugas secara membabi buta dengan posisi menghujamkan atau menikam dua petugas hingga membuat keduanya bersimbah darah.

Kemudian, Ebi mengatakan setelah keduanya terkapar tak berdaya, terdakwa melarikan diri ke arah belakang rumah, sesaat selesai membuka pintu belakang rumah, Ebi kembali bertemu petugas kepolisian kemudian kembali menyerang petugas hingga berhasil kembali melukai petugas. Selanjutnya ia berlari kabur, sempat membuang senjata tajam yang sedari tadi di tangan sampai pada akhirnya berhasil diamankan petugas.

Selain itu, terdakwa juga menjelaskan dan menerangkan bahwa dirinya mendapatkan tindakan kekerasan dan intervensi dari petugas saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Lahat. Ebi menerangkan ia menerima pukulan dan siraman air panas dari oknum petugas kepolisian, serta tekanan dalam proses BAP.

Dari keterangan yang disampaikan Ebi, kemudian majelis hakim menanyakan kembali satu kalimat yang cukup menyita perhatian, yakni ketika majelis hakim menanyakan berapa orang pada saat kejadian petugas yang masuk hingga akhirnya kedua petugas tersebut bersimbah darah.

Kembali kejujuran Ebi diuji, keterangan awal yang diterangkan Ebi kemudian sontak berubah, perihal keterangan awal yang masuk ke dalam rumah terdakwa menjelaskan dua orang kemudian berubah menjadi tiga orang. Selanjutnya keterangan lain yang berbeda, isi BAP tertuang yang sudah ditanda tangani terdakwa di Polres Lahat, terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut sudah disiapkan diselipkan di pinggang karena pada saat digedor kediamannya, Ebi sempat melihat dahulu alias mengintip lewat kaca kemudian mengambil sajam.

Kemudian Ebi tak bisa mengelak, ketika ditanya kembali apakah ada orang lain selain dua petugas yang dilumpuhkannya, sontak keterangan Ebi berubah keterangan yang cukup diyakini Ebi akhirnya goyah ia menjelaskan bahwa ia ditodong menggunakan Senjata api (Senpi) oleh salah satu petugas kepolisian hingga ia pun kabur ke arah belakang rumah.

Disisi lain, Ebi mengakui bahwa dirinya memang benar telah mengedarkan narkotika jenis ganja dan sudah menggeluti bisnis haram tersebut dimulai pada tahun 2023 dan mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli pada bandar lainnya di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagaralam.

Secara terperinci, Ebi menjelaskan, ia memperoleh barang haram tersebut pertama kali dari Bandar Ganja berinisial D warga Kota Pagaralam, dari hasil bisnis tersebut kemudian terdakwa kembali melakukan transaksi pembeliaan Ganja kepada bandar lainnya berinisial DO warga Kabupaten Empat Lawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *