Palembang, Poskita.id — Operasi Sikat II Musi tahun 2025, yang dilaksanakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap bandar sabu diwilayah Ogan Ilir dengan barang bukti 11,3 kilo sabu dan 18.600 butir pil ekstasi.
Bandar bernama Zainal Abidin (56) ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 06:00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menuturkan penangkapan tersangka dilakukan dalam Operasi Sikat II Musi tahun 2025 anggota menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi disalah satu rumah di Kecamatan Tanjung Raja dalam jumlah yang besar.
“Dari informasi yang masuk anggota melakukan penyelidikan di Kecamatan Tanjung Raja dan mengarah kepada tersangka Zainal Abidin,”kata Yulian kepada wartawan saat pres rilis hasil Operasi Sikat II Musi Senin (17/11/2025).
Anggotanya kata Yulian langsung menggerebek rumah tersangka Zainal, dari dalam tersangka ditemukan narkotika sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar yang disimpan di kamar kosong sebelah kamar utama.
“Tersangka sengaja ‘memanfaatkan’ anak dan istrinya untuk melindunginya dan mengelabui petugas. Selain di kamar tersangka juga menyimpan narkoba di ruangan lain,”ungkapnya.
Menurut Yulianto tersangka menyimpan narkoba di area yang dilindungi oleh keberadaan anak dan istrinya.
“Namun yang turut disayangkan narkoba yang disimpan dijaga anak istrinya tersangka, “jelasnya.
Dijelaskan tersangka Zainal merupakan jaringan pengedar antar Provinsi meliputi Riau, Sumut dan Sumsel.
Berdasarkan pengakuan tersangka Zainal mengakui sengaja menampung narkoba dalam jumlah besar sudah lebih dari dua kali.
“Pengakuannya sudah lebih dari 2 kali menampung dengan jumlah cukup besar,” katanya.
Untuk mentracking harta tersangka agar bisa dijerat TPPU polisi terus menyelidiki dan melakukan pengembangan terkait apakah ada tanda-tanda Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami masih mendalami apakah ada TPPU-nya yang dilakukan tersangka,”tutupnya.(pfz)






