Bangunan Berdiri Sebelum Izin Lengkap, DPRD PALI Minta PT Aburahmi Ditindak Tegas

Pali105 Dilihat

Pali, Poskita.id — Pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai sorotan tajam. Wakil Ketua DPRD PALI bersama Ketua Komisi II DPRD PALI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan pada Senin (15/12/2025).

Sidak dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pembangunan pabrik tersebut dilakukan tanpa kelengkapan perizinan. Sejumlah izin penting diduga belum dikantongi perusahaan, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam sidak tersebut, rombongan DPRD menemukan fakta bahwa bangunan pabrik sudah berdiri, meski izin PBG belum diterbitkan. Kondisi ini dinilai melanggar prosedur dan menimbulkan kekhawatiran dampak lingkungan serta tata kelola investasi di daerah.

Ketua Komisi II DPRD PALI, Romy Suryadi, A.Md, menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai terdapat kesan pembiaran dari Pemerintah Daerah, khususnya terkait tumpang tindih kewenangan perizinan antara Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi dan Kabupaten.

“PBG belum keluar, artinya izin belum lengkap, tapi bangunan sudah berdiri. Kami tidak anti investasi, justru sangat mendukung. Namun aturan harus ditegakkan. Izin dulu, baru bangun. Jangan terbalik,” tegas Romy di lokasi sidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *