Lahat, Poskita.id — Tabir skandal korupsi dana KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 akhirnya disibak dari titik paling vital: meja Bendahara Umum. Di sanalah aliran uang negara diduga diatur, dipreteli, dan dibagi. Kini, posisi yang selama ini menjadi “brankas organisasi” itu resmi berubah menjadi gerbang menuju penjara.
Setelah mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barefi tumbang lebih dulu, Kejaksaan Negeri Lahat menghantam langsung jantung keuangan. Pada Rabu (14/01/2026), AMRL selaku Bendahara Umum ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua pembantunya, W (Wakil Bendahara I) dan DK (Wakil Bendahara II) dalam perkara yang publik kenal sebagai Porprov Jilid II.
Ketiga tersangka bertubuh gendut tersebut dipastikan bakal menginap di hotel prodeo (penjara) secara gratis, akibat tindakan perbuatan ketiganya yang telah menyimpangkan keuangan negara untuk kepentingan pribadi.
Ini bukan penetapan biasa. Bendahara Umum adalah kunci. Tanpa persetujuannya, tak ada dana bergerak. Tanpa tanda tangannya, tak ada laporan sah. Maka ketika ia dijerat, satu pesan keras disampaikan: skema korupsi KONI mulai runtuh dari dalam.
Dana Atlet Dipreteli, Bendahara Diduga Jadi Operator
Penyidikan Pidsus Kejari Lahat mengungkap praktik manipulasi laporan pertanggungjawaban dan pemotongan dana cabang olahraga yang dilakukan secara sistematis. Dana yang seharusnya menopang keringat atlet justru dipangkas di meja bendahara—lalu mengalir ke pucuk pimpinan.
Dalam konstruksi perkara, Bendahara Umum diduga berperan sebagai operator utama: mengatur pencairan, mengamankan laporan fiktif, dan memastikan setoran berjalan mulus.
Hasilnya bukan recehan. Aliran dana ke masing-masing tersangka berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta—cukup untuk menegaskan bahwa ini bukan kelalaian, melainkan kejahatan berjemaah.







