Berkas Perkara Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Rampung, Alex Noerdin Cs Segera Diadili

Palembang, Poskita.id — Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel merampungkan berkas perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menjerat empat tersangka yakni mantan gubernur Sumsel H Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang H Harnojoyo, Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama), serta Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT MB).

Keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp137 miliar. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan PT Magna Beatum (MB) bekerjasama dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Cinde pada periode 2016-2018.

Aspidsus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah SH MH didampingi Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan penyidik Pidsus telah merampungkan berkas perkara empat orang tersangka ke JPU.

“Setelah pemberkasan keempat tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang,”kata Adhryansah saat pres rilis Kamis (2/10/2025)

Dalam perkara ini, satu tersangka atas Aldrin Tando selaku pihak pelaksana kegiatan yang menjabat sebagai Direktur PT Magna Beatum, hingga kini belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Usai pemeriksaan administrasi dilakukan Keempat tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Palembang untuk dilakukan penahanan.

Saat digiring mobil tahanan tersangka Alex Noerdin tambak menggunakan kursi roda. Sedangkan mantan Walikota Palembang Harnojoyo langsung memasuki mobil tahanan untuk menghindari awak media.

Sementara dua tersangka lainnya, Eddy Hermanto dan Raimar Yousnaidi terlihat santai masuk ke mobil tahanan.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *