Palembang, Poskita.id — Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita sejumlah bangunan Ruko, enam mobil mewah, motor mewah, milik empat bandar narkoba jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang yang ada di Palembang.
Bangunan Ruko sebanyak 6 unit yang disita petugas berada di Jalan Baypass Alang-Alang Lebar Palembang samping pintu gerbang perumahan Citra Gran City dan di Komplek pergudangan Sky Park.
Selain menyita 6 unit bangunan ruko, mobil mewah dan motor Direktorat TPPU BNN RI juga menyita uang tunai puluhan juta, perhiasan serta handphone Android.
Barang hasil TPPU dari tiga bandar narkoba jaringan Internasional ini dijejerkan dalam pres rilis yang dipimpin langsung Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Mathius Hukom Rabu (9/10/2024).
Adapun keenam mobil mewah yang disita petugas yakni Pajero Sport, CRV, Mercedes, Honda City, Honda HRV dan pickup L300 serta tiga unit motor Sport jenis bebek termasuk matic.
Kepala BNN RI Komjen Pol Mathius Hukom mengatakan penelusuran TPPU aset tiga bandar narkoba jaringan Internasional di Palembang BNN bekerja sama dengan BPN.
“Kami sangat berterimakasih kepada Badan Pertahanan Nasional dalam membantu BNN dan penegak hukum untuk menelusuri aset-aset tindak pidana pencucian uang dari bandar narkoba,”kata Mathius Hukom kepada wartawan saat menyampaikan rilisnya.
Dikatakan Mathius ada tiga bandar narkoba jaringan Internasional yang ada di Kota Palembang yang sudah ditangkap BNN RI yakni Himawan Teja alias Acoi HI, AT alias WH seorang wanita berinisial LM.
“Aset aset milik bandar narkoba yang kami sita sudah ada penetapan dari pengadilan negeri setempat,”ungkapnya.(pfz)