Lahat, Poskita.id – Musyawarah agenda pertanggung jawaban BUMDES momen peralihan kepengurusan BUMDES Desa Ulak Lebar, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat lama ke periode baru tahun 2024 lalu di Desa Ulak Lebar menimbulkan polemik dan krisis kepercayaan BPD Desa Ulak Lebar pada struktur pengurusan BUMDES baru tahun 2024.
Saat itu PJ Kades Ulak Lebar Deco Saputra S.E, yang turut menandatangani surat pernyataan dimaksud yang berisikan poin pernyataan pengurus BUMDES 2024 yang baru, diantaranya:
1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
2. Siap membuat laporan pertanggungjawaban per 1 bulan sekali ke pemerintahan desa, BPD dan masyarakat Desa Ulak Lebar.
3. Akan mengelola keuangan BUMDES sesuai dengan ketentuan
4. Menjalin koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal
Namun, BPD Ulak Lebar sangat menyayangkan pihak pengelola BUMDES yakni selaku Direktur BUMDES Jaya Bersama Desa Ulak Lebar tahun 2024 Muhammad Syafei diduga tidak mematuhi surat pernyataan yang dibuat bersama terkhusus poin-poin diatas.
Selain itu dana lain yakni uang jasa pengawasan yang masuk ke BUMDES dari perusahan tambang di wilayah Desa Ulak Lebar menjadi perhatian serius dari pihak BPD Desa Ulak Lebar, karena pengelolaan uang tersebut diduga tak transparan.
Atas sikap pengurus dan pengelola BUMDES dimaksud, melalui Kuasa Hukum alias Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., and Partners Ketua BPD Desa Ulak Lebar Sefri Herdian melaporkan perbuatan dugaan kasus pengelolaan keuangan dimaksud ke Kepala Kejaksaan Negeri Lahat.
“Sudah kita laporkan ke Kajari Lahat melalui kuasa hukum kami,”ujar Sefri Herdian.








