Palembang, Poskita.id — Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap Lina Sri Meilina atau Lina Dedy sebagai saksi dalam kasus penganiayaan Muhammad Luthfi dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra Senin (16/12/2024).
Namun yang menjadi pertanyaan pemeriksaan Lina Dedy dilakukan di Polsek Ilir Timur II bukannya di Polda Sumsel.
Pengalihan tempat pemeriksaan tersebut atas inisiatif penyidik atau permintaan dari Lina Dedy ataukah untuk menghindari liputan awak media.
Pantuan awak media di Polsek Ilir Timur II terlihat Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Novel Siswandi dan Panit Iptu Tedy Barata terlihat memimpin jalannya pemeriksaan.
Sementara didepan Polsek Ilir Timur II terparkir mobil Honda CRV warna putih Nopol BG 14 DY yang diduga ditumpangi Lina Dedy ke Polsek Ilir Timur II.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi terkait pemeriksaan terhadap Lina Sri Meilina atau Lina Dedy.
Diketahui Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel terus mendalami kasus penganiayaan yang menimpa dokter koas RS Siti Fatimah yang dilakukan tersangka Fadilla alias Datuk.
Pendalaman yang dilakukan penyidik untuk memastikan keterlibatan Lina Dedy yang tak lain majikan tersangka Fadilla alias Datuk.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menyebut saat ini status Lina Dedy masih sebagai saksi. Penyidik akan memanggil Lina untuk dimintai keterangannya.
Masih dilakukan pedalaman dulu apakah Lina ini ikut terlibat menyuruh sopirnya menganiaya korban atau tidak karena semua saksi belum dipanggil,”kata Anwar, Sabtu (14/12/2024).
Ditegaskan Anwar, penyidik akan memanggil semua orang yang ada di lokasi kejadian saat penganiayaan itu terjadi.
Semua yang berada di TKP akan kami panggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.(pfz)