Buntut Temuan Puluhan Butir Ekstasi di Diskotik DA Club 41, Polisi Akan Panggil Manajemen DA 

Palembang, Poskita.id — Buntut dari temuan puluhan butir pil ekstasi di Diskotik Darma Agung Club 41 saat razia yang dilakukan personel gabungan Ditresnarkoba, Dit Intelkam, Dit Samapta, Sat Brimobda dan Bidpropam Polda Sumsel pada malam tahun baru di Rabu 1 Januari 2024 pukul 02.00 WIB.

Kini diskotik yang berada di Jalan Kolonel H Burlian Km-7 Kecamatan Sukarami Palembang tersebut sudah dipasangi garis polisi oleh petugas.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan pihaknya menindaklanjuti razia malam tahun baru di diskotik Darma Agung Club 41 akan memanggil manajemen DA.

“Sebagai tindak lanjut dari razia kami akan panggil manajemen DA,”kata Sandi kepada wartawan di Polda Sumsel Kamis 2 Januari 2024.

Selain itu, kata Harissandi pihaknya akan mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk mencabut izin operasional diskotik DA.

“Karena ini wewenang Pemerintah kota untuk mencabut maupun menutup operasional diskotik DA. Kita lagi menyusun surat rekomendasi ke Pemkot selanjutnya akan kita kirimkan,”ungkapnya.

Ditegaskan, Sandi temuan beragam jenis narkoba di diskotik DA untuk pihaknya akan menjerat manajemen DA sebagai tersangka. Namun semua itu dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami harus koordinasi dengan tim ahli dan Jaksa. Apabila manejemen DA kita nilai bertanggung jawab bisa kita proses,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan beragam jenis narkoba di diskotik Darma Agung saat razia diantaranya terdiri dari 37 butir ineks, 17 butir inek pecah, 7 bungkus serbuk ineks, 1 bungkus serbuk diduga sabu-sabu dan 2 butir Pil H5.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *