Poskita.id, Muara Enim – Sidang Bobi Candra (33) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kelas I B Muara Enim. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H. dan Hakim Anggota Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Risca Fitriani, S.H. Rabu (26/3/2025).
Dalam sidang pledoi kali ini, Bobi Chandra menyampaikan peldoi, dari keluarga dan kerabat yang berkunjung di Lapas kelas ll B Muara Enim, menyampaikan saat ia membaca dibeberapa media yang di beritakan oleh beberapa media terhadap tuduhan. “Salah satunya saya telah merugikan negara sebesar Rp 556 Miliar, saya tidak mengetahui dimana didapat angka ini,” kata Bobi.
Ia mengatakan, kalau kerugian negara ini ada potensial Loss dan aktual Loss. Ia tidak memahami ahli bisa menyimpulkan kerugian negara dengan nominal yang cukup besar.
“Saya seumur-umur hidup saya belum pernah melihat uang sebanyak itu. Perhitungan tersebut apakah sudah aktual atau masih potensial, kemudian sistim perhitungan yang dilakukan oleh ahlipun sangat tidak saya pahami. Dengan demikian saya secara pribadi memohon maaf kurang sepakat dengan adanya kerugian negara yang di sampaikan oleh ahli,” ucapnya.
Lanjut Bobi, jika mengacu pada mahkota dakwaan terhadap tempat terjadinya tindak pidana, maka akan ada 100 ( setatus ) orang yang seharusnya bertanggung jawab atas perkara ini.