Dalam Sidang Pledoi, Bobi Bantah Telah Rugikan Negara Rp 556 Milliar

Muara Enim, SUMSEL367 Dilihat

“Akan tetapi balik lagi, hanya saya dan 2 (dua) orang keluarga sedarah saya yang harus bertanggung jawab hal ini,” ungkap Bobi.

Masih kata Bobi, mengingat waktu yang disangkakan sekira tahun 2021, penambangan seingat dia, masih dilakukan secara manual oleh masyarakat Desa dengan menggunakan alat tradisional.

Penambangan yang dilakukan oleh masyarakat Desa ini dengan waktu yang cukup lama. Di sanalah ia berperan untuk mengambil sisa batu bara dari masyarakat dengan sistem bagi hasil. “Untuk itu, saya berharap kepada majelis hakim yang saya sangat hormati untuk menegakkan keadilan yang SE adil-adilnya dan mengedepankan dari hati nurani yang paling dalam,” tutupnya.

Dalam sidang tuntutannya sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Bobi Candra terbukti bersalah melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara itu, Majelis Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H. dan Hakim Anggota Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. memberikan kesempatan kepada JPU Kejari Muara Enim, Risca Fitriani, S.H untuk menjawab pledoi Bobi Chandra pada sidang berikutnya baik tertulis maupun lisan.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *