MUBA, Poskita.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyatakan siap menggelar Debat Terbuka Pilkada Muba 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Muba M Sigid Nugroho seusai menggelar rapat koordinasi rencana pelaksanaan debat terbuka Pilkada Muba 2024 di ruang rapat KPU Muba, Rabu (16/10/2024).
“Ya, hasil rapat tadi kita sudah sepakat untuk pelaksanaan debatnya berlokasi di gedung Dharma Wanita Persatuan,” ungkap Sigid.
Ia mengungkapkan, debat terbuka itu akan dilaksanakan sebanyak dua kali, yangmana pada debat pertamanya akan kita laksanakan pada 31 Oktober 2024. Sedangkan, untuk debat keduanya akan dilaksanakan pada 22 November 2024.
“Jadi, pada dua putaran debat itulah kesempatan kedua paslon untuk menyampaikan visi dan misi masing-masing,” ujarnya.
Sigid menerangkan, pelaksanaan debat terbuka tersebut akan melalui beberapa segmen yakni pada segmen pertama pembacaan tata tertib dan penyampaian visi misi, segmen kedua hingga segmen kelima penajaman visi misi serta program, dan terakhir penutup.
“Pada setiap segmennya para paslon akan disuguhi beberapa pertanyaan dari panelis yang sudah kita tetapkan juga yangmana para panelis ini merupakan beberapa dari akademisi hingga mantan penyelenggara yang berasal dari provinsi,” bebernya.
Pada pelaksanaan debat terbuka ini, para paslon akan disuguhi beberapa pertanyaan yang terdiri dari 6 tema yang sudah disiapkan oleh pihak KPU Muba, anatar lain :
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Memajukan daerah;
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
- Menyelesaikan persoalan daerah;
- Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi dengan Nasional; dan
- Memeperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan;
“Untuk tema itu sendiri akan kita bagi dua yangmana tema 1-3 untuk di debat pertama, sedangkan tema 4-6 itu untuk debat kedua,” jelasnya.
Sigid juga menerangkan, acara debat publik paslon bupati dan wakil bupati merupakan salah satu jenis kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Muba.
Hal ini berdasarkan peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
“Pada pasal 20 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye menyebutkan, debat publik terbuka antara paslon disiarkan secara langsung atau tunda melalui lembaga penyiaran publik maupun swasta yang memiliki izin penyiaran,” tandas dia.