Demi Belikan Kembang Api Anak di Malam Tahun Baru, Irawan Gasak Kabel Lampu Taman 

Palembang, Poskita.id — Tim Buser Reskrim Polsek Sako menangkap dua orang pria kepergok mencuri kabel lampu taman di Jalan Noerdin Panji Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako Palembang pada Sabtu (27/12/2024) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Keduanya pun dijebloskan jeruji besi Polsek Sako guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari tangan kedua pelaku bernama Edward (37) dan Irawan (27) warga Jalan TPA Sukawinatan Kecamatan Sukarami pelaku polisi menyita barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk menjebol coran lampu taman beserta kabel sepanjang 3 meter yang sudah diputus pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Sako AKP Irsan mengatakan penangkapan kedua pelaku setelah anggota patroli mendapat laporan dari masyarakat.

“Saat tiba di TKP Jalan Noerdin Pandji anggota kami melihat dua orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan dengan memakai rompi proyek sedang menjebol coran bawah lampu jalan,”kata Irsan kepada wartawan Selasa (31/12/2024).

Dikatakan Irsan kedua pelaku menjebol coran semen tempat kabel tertanam dengan menggunakan pahat, palu, serta cangkul untuk menggali tanah.

“Kedua pelaku datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor. Kabel yang dicuri pelaku kabel lampu taman milik Dinas Perkimtan Kota Palembang,” katanya.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, Kabel yang dicuri akan ambil tembaganya lalu jual dijual seharga Rp 80 ribu per kilo.

“Kabelnya dibakar dulu untuk diambil tembaganya lalu dijual ke pengepul rongsokan seharga Rp 80 ribu per kilo,”jelasnya.

Dihadapan Polisi tersangka Irawan mengaku ia nekat mencuri kabel lantaran tidak punya uang untuk membelikan anaknya kembang api untuk perayaan tahun baru.

“Kalu dapat duet jual tembaganyo nak ku belike kembang api untuk anak aku maen di malam tahun baru. Kebetulan situasi di sekitar lokasi dan tempat jaga parkir sedang sepi, jadi pengen curi kabel,” kata Irawan

Lain halnya pengakuan tersangka Edward dirinya diajak oleh Irawan mencuri kabel lampu taman. “Uang hasil mencuri kabel hendak ia belikan makanan dan rokok saat jaga parkir. Cuma buat makan aja pak, sama rokok pas lagi jaga parkir, ” katanya.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara diatas lima tahun.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *