Baturaja, Postkita.id – Seorang perempuan bernama Veni Astuti (25) berhasil menggelapkan sepeda motor milik Aspawi (60), warga Dusun I, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dengan modus meminjam.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, saat Aspawi tengah menyadap karet di kebunnya yang berada di Dusun I, Desa Mekar Sari. Pada saat itu, Veni yang juga merupakan warga desa yang sama, datang bersama seorang teman yang belum diketahui identitasnya. Dengan dalih meminjam, ia meminta sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BG-6122-YAB milik Aspawi. Korban yang tidak menaruh curiga menyerahkan motornya.
Namun, hingga keesokan harinya, Sabtu, 14 Desember 2024, Veni tidak kembali mengembalikan sepeda motor tersebut. Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Aspawi segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sosoh Buay Rayap. Kerugian ditaksir mencapai Rp5.000.000.
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian bergerak cepat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan Veni terdeteksi pada Minggu, 15 Desember 2024, pukul 23.00 WIB, di rumah keluarganya di Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat.
“Polisi segera melakukan penangkapan. Di hadapan petugas, Veni mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Veni tidak bertindak sendiri. Ia dibantu oleh Idi Purwanto (28), seorang buruh tani, dan Amanah (50), ibu rumah tangga, yang keduanya merupakan warga Desa Batu Putih.
“Idi merupakan otak dari rencana ini. Yang ketiga setuju untuk menggunakan sepeda motor korban dengan tujuan menjualnya. Namun, aksi mereka gagal setelah cepat terendus pihak kepolisian,” sambungnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat putih dengan list biru bernomor polisi BG-6122-YAB beserta STNK dan BPKB, serta Honda Beat bernomor polisi BG-6445-FAJ.
Pelaku ketiga kini ditahan di Polsek Sosoh Buay Rayap. “Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Idi dan Amanah juga dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta membantu tindak pidana tersebut,” jelas dia.(mg8)