Senada dengan Ketua Denwas, jajaran Sekretariat Dewan Pengawas menegaskan bahwa secara administratif pun tidak ditemukan jejak pelibatan Denwas.
Taufik M. Putra, Anggota Denwas, bersama Aris Toteles, menyatakan bahwa hingga kini tidak ada satu pun surat undangan, disposisi, atau dokumen resmi yang masuk ke Sekretariat Denwas terkait perencanaan pengadaan alkes tersebut.
“Kami tahunya kegiatan itu sudah berjalan. Ajakan rapat tidak pernah ada, surat tidak ada, pembahasan pun nihil. Di Sekretariat Denwas, tidak ada satu lembar pun dokumen terkait pengadaan alkes TA 2024,” tegas Taufik.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola dan pengawasan di rumah sakit daerah. Seharusnya, setiap belanja strategis dan bernilai besar dibahas dalam forum resmi dan melibatkan Dewan Pengawas, agar fungsi kontrol berjalan efektif.
Denwas Tegaskan Bukan Bagian dari Perencanaan dan Pelaksanaan
Dengan tidak adanya pelibatan sejak tahap awal, Denwas menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan alkes RSUD Lahat TA 2024 berada di luar kewenangan, pengetahuan, dan tanggung jawab Dewan Pengawas.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan posisi institusional Denwas agar tidak terjadi pengaburan peran dan tanggung jawab dalam polemik pengadaan alkes yang kini menjadi perhatian publik.







