Dibuka Kaban Litbang, Kemenag Sumsel Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Berita, Pendidikan324 Dilihat

Palembang, Poskita.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID Unit Tingkat Kankemenag Kab/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan.

Anugerah KIP dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Suyitno di aula MAN 3 Palembang, Rabu (8/5).

Apresiasi tersebut dihadiri pula oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel Win Hartan, Kabid dan Pembimas, Kepala BDK Palembang, Kakankemenag Kab/Kota, Kasubbag TU Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah Se- Kota Palembang dan Pengelola PPID Unit.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Suyitno menyampaikan apresiasinya kepada Kemenag Sumsel yang menggelar acara Anugerah KIP serta Pra Launching Kelas Digital tersebut.

Ia mengatakan bahwa peningkatan layanan publik, termasuk Keterbukaan Informasi Publik bagi Kementerian Agama merupakan keniscayaan untuk menjamin transparansi informasi atas pelaksanaan program dan anggaran.

Suyitno juga meminta satker di Lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel untuk aware dan siap menjadi bagian dari tranformasi digital ini. Ia pun menyampaikan selamat kepada PPID Unit tingkat Kankemenag Kab/ Kota yang menerima penghargaan atau apresiasi.

“Selamat bagi yang menerima apresiasi nanti , juga apresiasi atas dukungan program-program Kementerian Agama, bersama meningkatkan kualitas layanan kita kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu PPID Unit Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan yaitu Kabag Tata Usaha Win Hartan dalam laporannya menyampaikan keseriusan Kanwil Kemenag Sumsel dalam mengimplementasikan KMA 657 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang PPID dan Atasan PPID serta implementasi UU KIP Nomor 14 tahun 2008 di wujudkan dengan melakukan penilaian terhadap 17 PPID Unit Kankemenag KAb/Kota.

PPID Kementerian Agama berkomitmen terus mendorong upaya mencapai terpenuhinya layanan informasi public sesuai standar.

“Apresiasi dan selamat kepada PPID Unit Kankemenag Kab/Kota yang nanti menerima Apresiasi, semoga sebagai pemberian motivasi untuk terus meningkatkan Layanan Informasi Kepada Publik/Masyarakat,“ ucap Win Hartan.

Menurut dia, pelaksanaan UU KIP diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tatakelola pemerintahan yang baik, dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk mengetahui mengenai informasi yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan/negara serta terbukanya ruang partisipasi masyarakat dalam setiap proses rencana/kebijakan yang akan diselenggarakan.

Ketua Tim Humas Kanwil Kemenag Sumsel Abdul Qudus Fitriansyah menyampaikan bahwa ada beberapa indikator penilaian yang dilakukan, yakni Pelayanan, Pengumuman dan Penyediaan Informasi publik.

Penilaian KIP di lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel dilakukan dengan self assessment (penilaian mandiri) melalaui quisioner yang diisi oleh masing-masing PPID unit Kankemenag Kab/Kota serta melalui monitoring langsung pada 19 sampai 28 Februari lalu.

Adapun peraih Anugerah KIP PPID Unit KAnkemenag Kab/Kota Predikat Informatif dengan rentang nilai 90-100 diberikan kepada Kankemenag Kota Palembang, Kankemenag Kab. Musi Rawas, Kankemenag Kota Prabumulih, Kankemenag Kab. Muratara, Kankemenag Kab. OKI, Kankemenag KAb. OKU Selatan, Kankemenag Kota Pagaralam, Kankemenag Kab. Banyuasin, Kankemenag Kab. OKU.

Predikat Menuju Informatif dengan rentang nilai 80-89,9 diberikan kepada Kemenag Kab. Muara Enim, Kankemenag Kab. Musi Banyuasin, Kankemenag Kab. Pali, Kankemenag Kab. Ogan Ilir.

Sementara predikat cukup informatif dengan rentang nilai 60-79,9 diberikan kepada Kankemenag Kota Lubuk Linggau, Kankemenag Kab. Lahat, Kankemenag Kab. Empat Lawang, dan Kankemenag Kab. OKU Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *