Palembang, Poskita.id – Puluhan massa dari Aliansi Rakyat Tolak PLT Sampah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Palembang, Rabu (25/09/2024), menolak revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Mereka menduga revisi ini tidak hanya tidak sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2018, tetapi juga terdapat pasal-pasal “siluman” yang disisipkan untuk meloloskan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLT Sampah) senilai Rp2,1 triliun.
Koordinator aksi, Joe, dalam orasinya menyatakan bahwa revisi Perda tersebut sarat dengan kepentingan tertentu dan diduga membuka peluang korupsi dalam proyek besar ini.
“Revisi Perda No. 3/2015 ini jelas kontroversial, dengan dugaan adanya pasal-pasal siluman yang disisipkan untuk memuluskan proyek PLT Sampah ini,” tegas Joe.
Joe juga mengungkapkan adanya dugaan insider trading lahan di lokasi proyek yang melibatkan oknum pejabat. Proyek PLT Sampah ini direncanakan dibangun di bekas TPA Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, dan akan dijalankan melalui perjanjian jual beli listrik antara PT Indo Green Power dan PLN.
“Proyek ini ditargetkan groundbreaking pada Agustus 2025 dengan kapasitas pengolahan 1.200 ton sampah per hari, dan biaya pengelolaan sebesar Rp400 ribu per ton sesuai Perpres No. 35/2018 tentang percepatan pembangunan PLTSa,” jelas Joe.
Ia menyoroti bahwa masalah besar dalam proyek ini adalah biaya tipping fee dan tarif listrik. Berdasarkan Perpres, tipping fee bisa mencapai Rp500 ribu per ton, tetapi pengalaman di daerah lain menunjukkan bahwa pemerintah daerah kesulitan menganggarkan biaya ini.
“Penetapan tipping fee butuh persetujuan politik DPRD karena terkait anggaran daerah. Selain itu, masalah feed-in tarif atau tarif jual listrik juga rumit, karena PLN diwajibkan membeli listrik PLTSa berdasarkan biaya pokok produksi daerah,” jelasnya lebih lanjut.
Koordinator lapangan, Putra, menambahkan bahwa DPRD Palembang saat ini sedang membahas revisi Perda No. 3 Tahun 2015, yang diduga kuat bertujuan untuk meloloskan proyek PLT Sampah yang telah beberapa kali ditolak dan diubah.