Diduga Buat Video Mesum, Oknum Brimob di Tanjung Senai Dilaporkan Istrinya ke Propam Polda Sumsel 

Palembang, Poskita.id — Korps Brimob kembali tercoreng dengan ulah salah satu oknum anggotanya yang berada di Sumsel.

Diduga oknum Brimob tersebut Bharaka AH yang berdinas di Kompi C – 2 Tanjung Senai Ogan Ilir. AH dilaporkan istrinya DH ke Propam Polda Sumsel dalam dugaan kasus perzinahan yang diabadikan dalam video mesum dengan pacarnya.

Parahnya lagi video mesum yang dibuat Bharaka AH dilakukan bersama lima orang perempuan berbeda yang diduga pacarnya.

Melalui kuasa hukumnya Achmad Azhari SH dan Zaly Zainal SH, DS mengatakan pihaknya melaporkan Bharaka AH ke Propam Polda Sumsel dalam pelanggaran kode etik diduga telah melakukan tindak pidana perzinahan dengan wanita lain.

“Bukti perzinahan Bharaka AH yang ada pada kami berupa video mesum dan foto dengan lima orang wanita yang berbeda,”kata Zaly Zainal SH didampingi Achmad Azhari SH dan Bahriyanto Skom usai membuat laporan di Yanduan Bidpropam Polda Sumsel Kamis (9/10/2025).

Dikatakan Zaly Zainal, pihaknya belum mengetahui identitas maupun profesi lima wanita yang ada didalam video mesum Bharaka AH.

“Saat ini kami benar benar tidak mengetahui identitas wanita dalam video mesum bersama Bharaka AH ada lima perempuan di dalam video mesum diduga pacar Bharaka AH,”ungkapnya.

Menurut Zaly Zainal, lokasi pembuatan video mesum Bharaka AH diduga berada diwilayah Ogan Ilir.

“Video mesum dan foto tersebut didapat dari kiriman Bharaka AH yang dikirimkan langsung ke WhatsApp istrinya klien kami,”tuturnya.

Selain di Yanduan Bidpropam Polda Sumsel, DS juga akan membuat laporan pidana umum dan UU ITE terhadap Bharaka AH.

“Laporan di Bidpropam Polda Sumsel sudah selesai dan sudah diterima, rencananya besok kami kembali membuat laporan pidana umum dugaan tindak pidana perzinahan dan UU ITE,”tandasnya.

Sementara itu, Achmad Azhari SH menambahkan kasus ini bermula dari kliennya DS meminta rekomendasi perceraian ke Kompi C 2 Brimob Tanjung Senai tapi tidak dihiraukan.

“Dari sinilah klien kami menemukan video perzinahan Bharaka AH dengan lima orang wanita yang disetubuhi Bharaka AH kami punya bukti lengkap videonya,”katanya

Laporan Bidpropam Polda Sumsel Ds sudah diterima Yanduan dengan nomor registrasi Nomor: STTP / 182 – DL / X / 2025 / Yanduan.

“Semoga saja laporan klien kami segera ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Sumsel,”harapnya

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Aziz Safitri ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengecek dulu laporan perzinahan yang diduga dilakukan oknum Brimob Bharaka AH.

“Terima kasih informasinya akan saya cek dulu laporannya ya,”singkatnya.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *