Palembang, Poskita.id — Tidak terima nama baiknya diduga telah dicemarkan melalui akun sosial media Instagram, membuat Suci Anggraini mendatangi SPKT Polda Sumsel pada Selasa (21/10/2025).
Kedatangan Suci tak lain untuk melaporkan seorang selebgram berinisial Al yang tak lain rekan bisnisnya sendiri. Al diduga telah mencemarkan nama baik Suci dengan tuduhan telah selingkuh.
Kini laporan Suci telah diterima dengan nomor teregister dalam STPL Nomor LP/B/1486/X/2025/SPKT/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Oktober 2025.
Kepada wartawan Suci menceritakan kejadian berawal pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 15.08 WIB.
Suci melihat unggahan akun Instagram Story yang diduga berisi informasi merugikan dan menyerang nama baiknya secara pribadi.
Suci yang menggeluti bisnis pet shop dan jual beli perumahan itu merasa unggahan tersebut sangat merugikan dirinya.
Selain menyudutkan dirinya, ungguhan story Instagram terlapor juga merusak reputasi usaha yang sedang ia jalankan.
“Dengan kejadian ini saya sangat dirugikan akibat fitnah tersebut, fitnah tersebut tidak berdasar. Dia menjelek jelekan saya di media sosial dan menyebut saya selingkuh dengan suami orang,”kata Suci.
Diakui Suci awalnya perseteruan dirinya dengan AL bermula dari hubungan bisnis dan aksi tipu tipu yang dilakukan oleh AL terhadap dirinya dalam bisnis jual beli pakaian.
Sebelumnya Suci juga sudah melaporkan Al di Polrestabes Palembang. “Pernah saya laporkan di Polrestabes itu, dia malah gencar lakukan fitnah saya di media sosial,”tambahnya.
Sementara itu pengacara korban Dadang, mengatakan pihaknya berharap pihak kepolisian memproses kasus ini semaksimal mungkin.
“Terlapor klien kami seorang selebgram berinisial Al, Al kami laporkan dalam dua laporan. Satu laporan di Polrestabes dengan kasus penipuan dan satu lagi laporan di Polda Sumsel terkait pencemaran nama baik dan UU ITE,” tegasnya.
Pihaknya membenarkan jika selebgram yang dilaporkan ini, merupakan salah satu selebgram yang cukup dikenal warga Kota Palembang dan sudah beberapa kali tersandung dengan kasus hukum.(pfz)








