Diduga Sebagai BD Sabu, Pemuda di OKU Ditangkap Polisi

Baturaja, Postkita.id – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus inovasi narkotika. Kali ini, seorang pemuda berinisal KR (18) yang diduga kuat sebagai bandar sabu berhasil ditangkap di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (15/12) sekitar pukul 22.30 WIB di depan rumah tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Satres Narkoba Polres OKU mengamankan KR yang saat itu sedang berdiri di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan bukti barang berupa 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,73 gram.

Selain itu, juga disita barang-barang lain seperti satu dompet hitam, satu kotak hitam merek Voopoo, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, dua buah skop plastik, satu unit ponsel Realme C51 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

“Barang-barang tersebut ditemukan di saku belakang celana tersangka dan diakui sebagai miliknya,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. “KR sudah lama menjadi target operasi karena dikeluarkan sebagai bandar narkoba yang meresahkan. Saat ini, ia bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

KR kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukum berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk pasal ini mencakup pidana penjara hingga 20 tahun,” tukasnya.(mg8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *