Diduga Surat Izin Berlayar Belum Keluar, Kapal Cepat Express Bahari Batal Berangkat, Puluhan Penumpang Terlantar

Palembang, Poskita.id — Puluhan penumpang kapal cepat Express Bahari tujuan Palembang – Bangka terpaksa keluar dari kapal setelah kapal yang akan membawa mereka gagal diberangkatkan Senin (29/12/2025) pagi.

Pantauan di dermaga pelabuhan Boom Baru Palembang puluhan ini dengan raut wajah kecewa terlihat mengantri ke loket Express Bahari untuk menukarkan tiket dan meminta pengembalian uangnya.

Dari informasi yang didapat kapal cepat Express Bahari 3 B ini gagal diberangkatkan lantaran surat persetujuan izin berlayar dari Kantor KSOP Kelas I Palembang belum keluar.

Bahkan petugas KSOP Kelas I Palembang terlihat berada di dermaga pelabuhan Boom Baru Palembang.

Firdaus salah satu penumpang menuturkan dirinya membeli tiket diloket Express Bahari di Pelabuhan Boom Baru Palembang sejak pagi sekitar pukul 07.30 WIB dan sudah masuk ke dalam kapal.

“Sudah nunggu tiga jam lebih tapi belum berangkat juga kapalnya, lalu saya keluar dari kapal karena bosan didalam kapal,”kata Firdaus kepada wartawan.

Dari informasi yang didapat kata Firdaus kapal tidak diizinkan beroperasi karena surat izin berlayar dari KSOP Palembang belum keluar.

“Saya heran juga kenapa kalau surat izin berlayarnya belum keluar, tapi pihak Express Bahari masih menjual tiket seharusnya mereka tidak melayani penumpang sebelum surat izinnya keluar,”ungkapnya.

Dengan tidak diizinkannya beroperasi kapal cepat Express Bahari, Firdaus bersama keluarga terpaksa harus beralih ke moda transportasi kapal Feri dari pelabuhan Tanjung Api api.

“Kami rugi diwaktu, seharusnya kami sudah sampai di Bangka malah kami harus beralih ke naik ke kapal Feri lewat pelabuhan Tanjung Api api. Tidak ada konpensasi dari pihak Express Bahari,”tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak KSOP Kelas I Palembang belum memberikan keterangan terkait perizinan berlayar dari kapal cepat Express Bahari.

Begitu juga dengan pihak pengelola kapal cepat Express Bahari saat media meminta konfirmasi enggan memberikan keterangan.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *