Palembang, Poskita.id — DS seorang jandan sekaligus owner pempek terkenal dikawasan 26 Ilir Palembang digugat oleh salah satu perusahaan pembiayaan di Palembang yakni CSUL Finance lantaran tidak menyelesaikan kewajibannya membayar angsuran mobil Fortuner yang dikreditnya.
Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang dengan nomor registrasi Nomor Perkara 145/Pdt G.S/2024/PN Plg.
Kuasa hukum PT CSUL Finance Abadi Rasuan SH MH mengatakan tergugat DS sempat menghubungi kliennya dan tim kuasa via WA untuk menanyakan berapa nominal pelunasan sisa angsuran mobil Fortuner yang dikreditnya.
“Namun sayangnya sampai hari ini tidak ada komunikasi lagi dan bahkan susah untuk di hubungi. Yang pasti jika hak klien kami sudah terpenuhi, hari itu juga kami akan mencabut perkara ini Pengadilan,”kata Abadi Rasuan kepada wartawan Jumat (11/10/2024).
Dilihat dari Akun Tik Tok DS selaku hampir setiap hari selalu Live menawarkan pempeknya dengan harga 1500 an perbiji bahkan banyak yang ingin membeli & penasaran dikarenakan DS selaku Owner saat ini menjadi tergugat akibat kredit mobil fortuner yang telah merugikan pihak leasing hampir 700 juta.
Belakangan berita onwer pempek terkenal digugat karena tidak mau bayar angsuran mobil Fortuner viral di sosial media Instagram @palembang.punyo.
Banyak komentar nitizen di akun palembang.punyo “*sebutke namo pempek nyo, men idak disebutke merusak namo pempek lain”* ujar akun dedikakashihahatake .
Berdasarkan Penelusuran SIPP PN Palembang Jadwal Sidang kedua pada hari Senin, 14 Oktober 2024 jam 09.00 Wib di Ruang Sidang Garuda agenda agenda memanggil tergugat.
“Sebenarnya kalau tidak sanggup bayar atau melunasi kembalikan aja mobil fortuner nya ke klien kami, kalau itu dijalan kan di pastikan case close perkara ini,”ujar Abadi Rasuan.(pfz)