Dilaporkan Kasus Penculikan, Kuasa Hukum Terlapor Lapor Balik Terkait Laporan Palsu

Palembang, Poskita.id — Lani Nopriansyah SH Kuasa hukum Hasbi dan Hendra alias Tungau terlapor dugaan kasus penculikan terhadap Bastari membantah kliennya telah melakukan penculikan yang terjadi di Desa Palu, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir pada 15 Maret 2024 lalu.

Hal ini disampaikan Lani saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kamis (2/5/2024).

Lani Nopriansyah membantah tuduhan penculikan yang dialamatkan kepada kliennya yang berujung dengan laporan polisi. Karena kejadiannya sesungguhnya bukanlah penculikan melainkan kliennya bermaksud memanggil Bastari dengan terlebih dulu menanyakan kepada kades setempat.

“Saat klien kami datang ke desa Palu, Pemulutan menemui kades mempertanyakan apakah benar ada warganya yang bernama Bastari, lalu kades memerintahkan sekdes untuk memanggil Bastari,”kata Lani Nopriansyah SH kepada wartawan.

Dikatakan Lani, saat sekdes bertemu dengan Bastari untuk mempertanyakan apakah benar Bastari memiliki lahan di desa Palu dan semua itu didokumentasikan lewat video.

“Saat dibuat pernyataan bahwa bastari tidak memiliki tanah di Desa Palu Kecamatan Pemulutan. Nah hari ini klien kami dipanggil untuk mengklarifikasi laporan sebagai terlapor,”ungkapnya.

Merasa tidak melakukan penculikan, kata Lani kliennya juga sudah membuat laporan balik ke Polda Sumsel dalam dugaan kasus laporan palsu yang dibuat oleh Rohman.

“Sudah kami sudah melaporkan balik dugaan laporan palsu di Polda Sumsel,”tutupnya.(pfz)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *