MUBA, Poskita.id – Dalam rangka memastikan implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan kegiatan Monitoring terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di dua lokasi, yakni Desa Sumber Rejeki dan Desa Bukit Jaya Kecamatan Sungai Lilin pada Kamis 10/07/2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana PPID Desa telah menjalankan pelayanan informasi publik secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Pada tahapan monitoring ini, tim dari Dinkominfo Muba lebih menekankan pada pemenuhan standar layanan minimal PPID Desa, yang meliputi beberapa aspek penting seperti:
1. Ketersediaan sekretariat PPID di kantor desa.
2. Keberadaan desk layanan atau meja pelayanan informasi.
3. Pemasangan struktur organisasi PPID pada ruang sekretariat.
4. Penyediaan brosur atau leaflet informasi PPID Desa.
5. Ketersediaan format-formulir layanan informasi, seperti Form Registrasi pemohon (individu, kelompok, ormas/LSM, media massa), Surat Pernyataan Pemohon Informasi, dan formulir lainnya sesuai lampiran dalam Peraturan Komisi Informasi.








