Palembang, Poskita.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti pil ekstasi dan sabu sabu Selasa (25/6/2024). Jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni 14.206 butir ekstasi dan 1.100,79 gram sabu sabu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan dari 14.206 butir pil ekstasi yang dimusnahkan, 10 ribu butir berasal dari Malaysia yang mengandung zat kimia berbahaya yakni Methylenedioxy Alpha Pyrrolidinobutiopheone (MDPBP).
“Barang bukti 14.206 butir pil ekstasi dan 1.100,79 gram narkoba jenis sabu-sabu ini kami musnahkan terlebih dulu kami periksa kandungan narkoba yang ada di ekstasi dan sabu setelah dipastikan mengandung narkoba baru kita musnahkan dengan cara diblender,”ujar AKBP Harrissandi.
Dikatakan Harrissandi, khusus 10 ribu pil ekstasi yang mengandung MDPBP diperiksa dengan menggunakan alat khusus yakni Spektroskopi Raman untuk mengetahui jenis kandungannya. “Setelah diketahui jenis kandungan tersebut barang bukti kita musnahkan,” katanya.
Dilanjutkan Harrissandi, barang bukti yang dimusnahkan ini hasil ungkap kasus selama dua bulan dari 14 laporan polisi dengan 18 orang tersangka.







