Palembang, Poskita.id — Tiga orang kurir sabu asal Jambi diringkus tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel. Ketiganya disergap di Jalan Palembang Jambi Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba pada 2 Agustus 2024.
Satu dari tiga tersangka merupakan wanita bernama Rika yang berstatus janda warga Jambi. Kedua tersangka lainnya yakni Ferry Fernandes, Rika, dan M Arsad.
Dihadapan polisi para tersangka mengaku dikendalikan dari oleh salah satu narapidana di LP Tungkal untuk membawa sabu-sabu 300 gram untuk diedarkan di Palembang.
“Saya diperintahkan orang di dalam Lapas Tungkal untuk mengantar sabu ke Ferry. Ferry disuruh orang di LP itu terus orang LP bilang suruh antarkan Ferry, “kata Rika saat dirilis Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (16/8/2024).
Rika juga mengaku ia dikenalkan oleh salah seorang temannya kemudian ia melanjutkan komunikasi dengan orang di Lapas melalui WhatsApp.
“Berhubungan lewat WA saja. Saya dikenalkan oleh teman,” katanya.
Diakui Rika dirinya baru pertama kali mengantarkan sabu-sabu dan dijanjikan upah Rp 2 juta. “Janjinya sekali antar dikasih upah Rp 2 juta, ” singkatnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung melalui Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan untuk mengembangkan jaringan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas terkait pengawasan dan memerangi narkoba.
“Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan pemeriksaan apakah orang penghuni lapas benar-benar yang mengendalikan kurir sabu. Ini bagian dari pengendalian dan pengawasan kita dalam memerangi narkoba,” katanya.
Untuk para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009.
“Dengan ancaman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,”katanya.(pfz)