Palembang, Poskita.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel meringkus dua sekawan pengedar pil ekstasi. Keduanya diringkus saat hendak transaksi di Jalan Tansa Trisna Lorong. Prestasi Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang Palembang Selasa 4 Juli 2023. Dari penangkapan ini polisi mengamankan 398 butir pil ekstasi.
Dua sekawan tersebut yakni Zakaria alias Zarek (50) warga Jalan RE Martadinata, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang dan M. Ridwan warga Lorong Kebangkan, Jalan Segaran, 9 Ilir, Ilir Timur III, Palembang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung membenarkan anggotanya telah meringkus sekawan dua pengendar atau penjual narkoba jenis ekstasi.
Dua sekawan tersebut ditangkap setelah anggota menerima informasi dari masyarakat yang resah karena pelaku disebut kerap mengedarkan narkoba di Lorong Prestasi, Jalan Tansa Trisna, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang borang, Palembang.
“Dari informasi inilah anggota kita kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap mereka,” katanya.
Saat keduanya diduga hendak menjual barang haram tersebut di TKP, pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, keduanya pun langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Dari tangan keduanya, katanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 398 butir ekstasi yang dibungkus plastik klip transparan. “Iya sekitar seperti itulah (398 butir ekstasi),” katanya.







