Dituding Gelapkan Uang Koperasi Rp 11 Miliar, Ketua KUD Serba Usaha Laporkan Anggotanya ke Polda Sumsel 

Palembang, Poskita.id — Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh anggota sendiri dengan tuduhan menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 11 miliar. Wiyono ketua KUD Serba Usaha Desa Gading Raja, Pedamaran Timur Kabupaten OKI membuat laporan di SPKT Polda Sumsel Jumat (19/7/2024).

Laporan Pelapor sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/762/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan.

Melalui kuasa hukumnya Ronny David Sanaki SH dan Lani Nopriansyah SH dari LBH Merah Putih, Wiyono mengatakan ia melaporkan Sarto dan kawan kawan selaku anggota koperasi KUD Serba Usaha Desa Gading Raja ke Polda Sumsel karena telah memfitnah dan mencemarkan nama baik kliennya Wiyono selaku ketua KUD Serba Usaha.

“Fitnah maupun itu dilontarkan Sarto dkk kepada klien kami Wiyono telah menggelapkan uang koperasi sebesar sebelas miliar secara terus menerus baik secara langsung dan secara tertulis,”kata David kepada wartawan usai mendampingi kliennya membuat laporan di SPKT Polda Sumsel Jumat (19/7/2024).

Ditegaskan David, tuduhan menggelapkan uang itu tidak ada. Diakui David kliennya Wiyono memang pernah mengeluarkan uang koperasi tapi bukti dan jumlah uang yang dikeluarkan dicatat sebagai ketua koperasi yang ditugaskan oleh anggotanya dan badan pengawas anggota koperasi.

“Waktu itu ada dana bantuan hibah Rp 250 miliar, namun kenyataannya dana bantuan tersebut fiktif. Terkait tuduhan penggelapan uang 11 miliar kepada klien kami tidak benar,”tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *