Palembang, Poskita.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Andi Mulya Bakti bin Toni.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 17.15 WITA di kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
“Andi Mulya Bakti merupakan terpidana dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama dua rekannya, Dendi Ariansyah bin Hadirin dan Suryanta Saleh bin Syehardi,” jelas Vanny, Jumat (14/2/2025).
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Namun, setelah vonis dijatuhkan, Andi Mulya Bakti melarikan diri dan masuk dalam DPO selama hampir dua tahun. Berkat koordinasi antara Tim Tabur Kejati Sumsel, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali, buronan tersebut akhirnya berhasil ditangkap.
“Saat ini, Andi Mulya Bakti telah dibawa kembali ke Sumatera Selatan untuk menjalani eksekusi hukuman di Lapas Kelas IIB Muara Enim,” terangnya. (RPS)