DPR Tunggu Draft RUU Pemilu dari Pemerintah, Banyak Dampak yang Harus Diantisipasi

Musi Banyuasin186 Dilihat

MUBA, Poskita.id Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pemerintah perlu segera menyerahkan draft Revisi Undang-Undang Pemilu agar berbagai dampak akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 dapat diantisipasi sejak dini. Tanpa kejelasan aturan baru, tahapan Pemilu 2027 dan Pemilu Serentak 2029 berpotensi terganggu.

Anggota Komisi II DPR RI Dr H M Giri Ramanda Kiemas SE MM menjelaskan bahwa pemerintah memiliki sejumlah opsi dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut, mulai dari kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD hingga penunjukan pejabat (PJ) kepala daerah untuk menjaga ritme pemilu tetap sesuai jadwal.

“Kalau pemerintah ingin mengikuti putusan MK secara penuh, ada kemungkinan perpanjangan jabatan kepala daerah dan DPRD. Tapi jika ingin lebih aman untuk menjaga jadwal pemilu, opsi PJ kepala daerah bisa dipakai. Semua tergantung draft pemerintah,” ujarnya, Minggu (16/21/2025) saat ditemui awak media di Hotel Ranggonang Sekayu.

Ia menyampaikan, DPR berharap draft RUU Pemilu sudah disampaikan pemerintah pada 2026. Setelah itu, DPR akan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemilu.

Menurutnya, aturan harus rampung sebelum 2027 agar KPU dan Bawaslu bisa bekerja optimal saat tahapan pemilu mulai berjalan. “Jangan sampai undang-undangnya baru selesai pada 2027, karena itu akan berdampak pada kualitas pemilu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *