DPRD Kota Palembang Gelar Paripurna MP 1 Tahun Kerja 2023

Palembang, Poskita.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Masa Persidangan 1 tahun kerja 2023 agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2022- 2043 oleh Walikota Palembang, Rabu (01/03/22) di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Palembang.

Rapat paripurna di hadiri Walikota Palembang yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang Drs Ratu Dewa MSi dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin SH, Wakil Ketua DPRD RM Yusuf Indra Kusuma, Adzanu Getar Nusantara SH MH, Dauli ST serta anggota DPRD dan OPD tamu undangan lainnya.

“Pada kesempatan ini kami berikan apresiasi dan ucapan selamat kepada pemerintah kota Palembang atas penghargaan Adipura kategori kota besar atau kota metropolitan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” katanya

Zainal menjelaskan, rapat paripurna ke-1 masa persidangan 1 tahun kerja 2023 pada hari ini adalah penyampaian rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota Palembang tahun 2023 – 2043 oleh Walikota Palembang.

“Penyampaian rancangan peraturan daerah kota Palembang tahun 2023 di sampaikan oleh walikota yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris daerah kota Palembang,” terangnya.

Walikota Palembang H Harnojoyo yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang Drs. Ratu Dewa, Msi menyampaikan dibentuknya rancangan peraturan daerah Kota Palembang, tentang rencana tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2023-2024 guna memenuhi kebutuhan hukum dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah Kota Palembang.

Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang Masa Persidangan 1 tahun kerja 2023, Rabu (01/03/22) di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Palembang.
Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang Masa Persidangan 1 tahun kerja 2023, Rabu (01/03/22) di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Palembang.

“Dengan pemanfaatan tata ruang yang terkendali tentunya akan berdampak positif terhadap upaya dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan, guna mencegah Banjir dengan sistem drainase yang baik. Serta mempertahankan dan mengembalikan fungsi rawa konservasi yang ada,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *